Berikut ini link download Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 yaitu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Dalam peraturan ini kaitan dengan Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS Tahun 2021 tingkat jenjang pendidikan dasar SD/SDLB, Tingkat menengah pertama SMP / SMPLB, SMA / SMALB, SLB dan SMK mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca.
Syarat Sekolah Penerima BOS Reguler adalah sebagai berikut :
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Penyaluran Dana BOS Reguler
Adapun Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c. Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor. adapun penyaluran untuk pembayaran honor maksimal 50% dari total anggaran.
Itulah sekilas mengenai isi Permen nomor 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 mudah-mudahan bermanfaat, untuk Lampirannya berisi petunjuk teknis penggunaan dana BOS Reguler tahun 2021 dari permen ini bisa di download pada link di bawah.
Download Permen Nomor 6 Tahun 2021
0 komentar:
Posting Komentar
Form komentar kami moderasi, berkomentarlah dengan bijak. Terima kasih