Juklak Juknis BOS Afirmasi 2019 - Sebagaimana kita tahu bahwa pada tahun ini 2019 pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan memberikan bantuan tambahan kepada sekolah terpilih sesuai kriteria tertentu yaitu bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Adapun kriteria sekolah yang mendapatkan bantuan Bos Afirmasi dan kinerja ini adalah sebagai berikut :
- Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
- Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T);
- Memiliki sumber listrik; dan
- Memiliki jaringan internet
Adapun dana ini diperuntukan untuk pembiayaan penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar dan langganan daya dan jasa sekolah seperti Internet, dan Listrik. Untuk lebih jelasnya di bawah ini:
Alokasi BOS Afirmasi
Adapun alokasi dana bos afirmasi yang diberikan kepada sekolah sebesar Rp. 24.000.000,- dana ini dipergunakan untuk pembelian Unit PC spesifikasi Server, Laptop, Proyektor, Router, dan Hardisk Eksternal. Ditambah dana lain sesuai jumlah siswa prioritas yaitu Rp. 2.000.000,- dikali jumlah siswa prioritas yang dialokasikan untuk pembelian Tablet.
Alokasi BOS Kinerja
Untuk Bos Kinerja sebesar Rp. 19.000.000,- dana ini dipergunakan untuk pembelian Unit PC spesifikasi Server, Laptop, Router, dan Hardisk Eksternal. ditambah jumlah siswa prioritas yaitu Rp. 2.000.000,- dikali jumlah siswa prioritas untuk pembelian perangkat tablet.
Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi
dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
0 komentar:
Posting Komentar
Form komentar kami moderasi, berkomentarlah dengan bijak. Terima kasih