Cek NUPTK Guru

Posted by Blog Operator SMPN 3 Saketi on Senin, 05 Februari 2018

Cek NUPTK Guru - Berikut ini artikel tentang bagaimana cara cek NUPTK guru atau tenaga pendidik dan kependidikan secara online. Sebelum kita melakukan cek NUPTK, terlebih dulu kita pahami  pengertian dan fungsi dari NUPTK tersebut. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang diberikan kepada seluruh GTK baik itu PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Seperti apa NUPTK? NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat unik dan tetap yang berarti bahwa NUPTK yang dimiliki oleh seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Siapa saja yang dapat memiliki NUPTK? GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.

Bagaimana cara mendapatkan NUPTK? Bagi GTK yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. Dalam proses penerbitan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau proses penerbitan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul (Operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah.

Apa saja syarat pembuatan/penerbitan NUPTK? Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen GTK perihal penerbitan NUPTK bahwa syarat penerbitan NUPTK adalah sebagaimana berikut ini :
  1. Pendidik dan Tenaga kependidikan baik itu Guru, kepala sekolah dan pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB baik itu PNS ataupun Non PNS;
  2. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodikdas, dengan memiliki ketentuan belum memiliki NUPTK, kandidat guru atau tenaga kependidikan calon penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan upload data melalui verval GTK. Untuk negeri diantaranya SK Bupati/Walikota/Gubernur sedangkan untuk sekolah swasta SK Ketua Yayasan dan masa kerja minimal dua tahun secara terus menerus.
Bagaimana cara cek NUPTK yang aktif? Untuk mengecek keaktifan NUPTK  bisa dilakukan secara online yaitu melalui web NUPTK yaitu:


Untuk mengecek NUPTK silahkan isi form isian dengan NUPTK, kemudian klik search warna merah, tunggu beberapa saat hingga tampail info detail dari NUPTK yang di cek. Untuk lebih jelas bisa dilihat pada gambar di bawah ini.


Nah, itulah info mengenai cek NUPTK mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca. 

Blog, Updated at: Februari 05, 2018

0 komentar:

Posting Komentar

Form komentar kami moderasi, berkomentarlah dengan bijak. Terima kasih

Cari Artikel