Cara memutasikan kepala sekolah di Dapodik

Posted by Blog Operator SMPN 3 Saketi on Jumat, 23 Februari 2018

Cara memutasikan kepala sekolah di Dapodik - Sebagimana kita ketahui bersama bahwa Jabatan Kepala sekolah di sekolah negeri merupakan jabatan yang sifatnya periodesasi yang artinya jabatan yang tidak lama di suatu sekolah tertentu karena dibatasi dengan periodesasi, biasanya sekitar empat tahun, bahkan terkadang satu tahun. Dalam aplikasi dapodik memutasikan kepala sekolah tidak sesederhana memutasikan guru karena pada dapodik kita tidak bisa melakukan sinkron data apabila tidak terdapat kepala sekolah pada aplikasi, untuk itu berikut ini saya share tahapan-tahapan cara memutasikan kepala sekolah pada aplikasi dapodik.

Langkah yang pertama adalah tarik PTK. Sebelum langkah ini dimulai pastikan dahulu kepala sekolah baru sudah dikeluarkan pada aplikasi dapodik sekolah asal, apabila sudah dikeluarkan silahkan login manajemen  atau bisa klik tautan berikut dengan username dan pasword dapodik : http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops

Langkah selanjutnya klik tombol Tarik PTK, kemudian pada tab sekolah asal silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan sekolah asal kepala sekolah baru kita. Selanjutnya geser ke bagian bawah pada tampilan ketik nama kepala sekolah baru kita dan klik Cari, setelah tampil nama kepala sekolah baru yang kita cari klik menu Konfirmasi Proses Mutasi.

Langkah kedua mutasikan kepala sekolah lama. Silahkan masuk ke aplikasi dapodik sekolah, kemudian lakukan sinkronisasi agar PTK yang kita tarik bisa masuk. Setelah itu klik PTK / kepala sekolah lama yang akan kita keluarkan dan klik Ubah, kemudain klik tab tugas tambahan dan isilah TST kepala sekolah sesuai dengan tanggal SK berakhir, dan klik simpan.

Langkah berikutnya masih pada kepala sekolah lama klik tombol Penugasan, pada sekolah induk pilih tidak, pilih mutasi pada tab diisi pada saat keluar dan isikan tanggal keluar sesuai SK dan kemudian klik Simpan dan tutup. Untuk lebih jelas bisa dilihat pada gambar dibawah


Langkah selanjutnya silahkan isi penugasan PTK / kepala sekolah baru sesuai dengan SK, kemudian lakukan sinkronisasi, apabila kepala sekolah baru belum nempel di aplikasi dapodik, silahkan pilih salah satu PTK/guru untuk dijadikan Plt Kepala sekolah sementara yaitu dengan cara sebagai berikut:

Cara membuat PLT kepala sekolah 
Langkah pertama silahkan masuk ke menu GTK, Guru klik salah satu guru yang akan dijadikan PLT, kemudian klik Ubah. Pada bagian kepegawaian pilih jenis PTK menjadi Kepala sekolah dan pada tab Tugas Tambahan isikan Plt kepala sekolah, isi nomor SK TMT dan TST kemudian klik Simpan.


Langkah selanjutnya lakukan sinkronisasi dengan terlebih dahulu melakukan validasi lokal. Nah, itulah langkah-langkah cara memutasikan kepala sekolah di dapodik mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih atas kunjungannya ke blog Operator SMPN 3 Saketi.

Blog, Updated at: Februari 23, 2018

0 komentar:

Posting Komentar

Form komentar kami moderasi, berkomentarlah dengan bijak. Terima kasih

Cari Artikel